Seringkali ditemui berbagai macam transaksi pendapatan bunga.
Pendapatan bunga bisa berupa uang yang diperoleh pihak yang menyimpan atau mendepositokan uangnya di bank ataupun sebagai anggota koperasi. Pendapatan bunga juga bisa dalam bentuk bunga yang dibayarkan sebagai kupon dari obligasi (surat hutang) yang dimiliki.
Pendapatan bunga juga diterima oleh pihak yang meminjamkan uangnya kepada pihak lain. Contohnya bisa saja ada orang pribadi yang meminjamkan uangnya kepada badan usaha. Badan usaha ini membayarkan bunga kepada orang pribadi tersebut, sebagai jaminan pengembalian hutang.
Transaksi ini bisa terjadi antara Orang Pribadi ke Orang Pribadi, serta Badan ke Badan.
Pendapatan-pendapatan bunga seperti yang digambarkan diatas bisa berbeda pengenaan pajaknya. Penghasilan ini bisa menjadi objek pemotongan/pemungutan PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan juga PPh tarif umum sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Perbedaan pengenaan pajak ini disebabkan oleh dua faktor:
- Jenis penghasilan bunganya itu sendiri (Apakah bunga atas pinjaman, bunga deposito, bunga obligasi dan sebagainya.
- Siapa yang membayarkan dan menerima penghasilan bunga tersebut (Apakah orang pribadi ke orang pribadi, badan ke orang pribadi, badan ke badan).
Tabel 1.0
Perlakuan Pajak atas Berbagai Bentuk Penghasilan Bunga
No
|
Jenis Penghasilan Bunga
|
Pemberi Penghasilan Bunga
|
Penerima Penghasilan Bunga
|
Tarif Pajak
|
1
|
Bunga
Deposito & Tabungan
|
Bank
|
Subjek
Pajak Dalam Negeri (OP, Badan) dan BUT
|
PPh
Final (20%)
|
Subjek
pajak Luar Negeri
|
PPh
Final (20%), atau sesuai Tax Treaty
|
|||
2
|
Bunga
Diskonto SBI
|
Bank
Indonesia
|
Subjek
Pajak Dalam Negeri (OP, Badan) dan BUT
|
PPh
Final (20%)
|
Subjek
pajak Luar Negeri
|
PPh
Final (20%), atau sesuai Tax Treaty
|
|||
3
|
Bunga
Pinjaman
|
Badan
|
Badan
Dalam Negeri (Selain bank & LK penyalur pinjaman)
|
PPh
Pasal 23 (15%)
|
Badan
Luar Negeri
|
PPh
Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
|
|||
Orang
Pribadi Dalam Negeri
|
PPh
Pasal 23 (15%)
|
|||
Orang
Pribadi Luar Negeri
|
PPh
Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
|
|||
Bank
|
Bukan Objek Pajak
|
|||
Lembaga Keuangan
penyalur pinjaman
|
Bukan Objek Pajak
|
|||
Orang
Pribadi
|
Badan
Dalam Negeri
|
Tarif
Umum PPh
|
||
Badan
Luar Negeri
|
PPh
Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
|
|||
Orang
Pribadi Dalam Negeri
|
Tarif
Umum PPh
|
|||
Orang
Pribadi Luar Negeri
|
PPh
Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
|
|||
4
|
Bunga/Diskonto
Obligasi
|
Penerbit
Obligasi/
Pembeli
Obligasi
|
Subjek
Pajak Dalam Negeri (OP, Badan) dan BUT
|
PPh
Final (15%)
|
Subjek
pajak Luar Negeri
|
PPh
Final (20%), atau sesuai Tax Treaty
|
|||
5
|
Bunga
Simpanan Koperasi
|
Koperasi
|
Badan
|
PPh
Pasal 23 (15%)
|
Orang
Pribadi, dengan bunga yang dibayarkan s/d Rp 240.000/bulan
|
PPh
Final (0%)
|
|||
Orang
Pribadi, dengan bunga yang dibayarkan diatas Rp 240.000/bulan
|
PPh
Final (10%)
|
Dasar Hukum :
- Undang Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 stdtd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Bank Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 stdtd Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon