Perlakuan PPh atas Macam-Macam Pendapatan Bunga


Seringkali ditemui berbagai macam transaksi pendapatan bunga.

Pendapatan bunga bisa berupa uang yang diperoleh pihak yang menyimpan atau mendepositokan uangnya di bank ataupun sebagai anggota koperasi. Pendapatan bunga juga bisa dalam bentuk bunga yang dibayarkan sebagai kupon dari obligasi (surat hutang) yang dimiliki.

Pendapatan bunga juga diterima oleh pihak yang meminjamkan uangnya kepada pihak lain. Contohnya bisa saja ada orang pribadi yang meminjamkan uangnya kepada badan usaha. Badan usaha ini membayarkan bunga kepada orang pribadi tersebut, sebagai jaminan pengembalian hutang.

Transaksi ini bisa terjadi antara Orang Pribadi ke Orang Pribadi, serta Badan ke Badan.

Pendapatan-pendapatan bunga seperti yang digambarkan diatas bisa berbeda pengenaan pajaknya. Penghasilan ini bisa menjadi objek pemotongan/pemungutan PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan juga PPh tarif umum sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Perbedaan pengenaan pajak ini disebabkan oleh dua faktor:
  1. Jenis penghasilan bunganya itu sendiri (Apakah bunga atas pinjaman, bunga deposito, bunga obligasi dan sebagainya.
  2. Siapa yang membayarkan dan menerima penghasilan bunga tersebut (Apakah orang pribadi ke orang pribadi, badan ke orang pribadi, badan ke badan).
Tabel dibawah ini memperjelas pajak atas penghasilan bunga, sesuai dengan dua faktor diatas.

Tabel 1.0 
Perlakuan Pajak atas Berbagai Bentuk Penghasilan Bunga
No
Jenis Penghasilan Bunga
Pemberi Penghasilan Bunga
Penerima Penghasilan Bunga
Tarif Pajak
1
Bunga Deposito & Tabungan
Bank
Subjek Pajak Dalam Negeri (OP, Badan) dan BUT
PPh Final (20%)
Subjek pajak Luar Negeri
PPh Final (20%), atau sesuai Tax Treaty
2
Bunga Diskonto SBI
Bank Indonesia
Subjek Pajak Dalam Negeri (OP, Badan) dan BUT
PPh Final (20%)
Subjek pajak Luar Negeri
PPh Final (20%), atau sesuai Tax Treaty
3
Bunga Pinjaman
Badan
Badan Dalam Negeri (Selain bank & LK penyalur pinjaman)
PPh Pasal 23 (15%)
Badan Luar Negeri
PPh Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
Orang Pribadi Dalam Negeri
PPh Pasal 23 (15%)
Orang Pribadi Luar Negeri
PPh Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
Bank
Bukan Objek Pajak
Lembaga Keuangan penyalur pinjaman
Bukan Objek Pajak
Orang Pribadi
Badan Dalam Negeri
Tarif Umum PPh
Badan Luar Negeri
PPh Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
Orang Pribadi Dalam Negeri
Tarif Umum PPh
Orang Pribadi Luar Negeri
PPh Pasal 26 (20%), atau sesuai Tax Treaty
4
Bunga/Diskonto Obligasi
Penerbit Obligasi/
Pembeli Obligasi
Subjek Pajak Dalam Negeri (OP, Badan) dan BUT
PPh Final (15%)
Subjek pajak Luar Negeri
PPh Final (20%), atau sesuai Tax Treaty
5
Bunga Simpanan Koperasi
Koperasi
Badan
PPh Pasal 23 (15%)
Orang Pribadi, dengan bunga yang dibayarkan s/d Rp 240.000/bulan
PPh Final (0%)
Orang Pribadi, dengan bunga yang dibayarkan diatas Rp 240.000/bulan
PPh Final (10%)

Dasar Hukum :

  • Undang Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 stdtd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Bank Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 stdtd Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi


Latest
Previous
Next Post »