Dalam beberapa kasus pajak penghasilan badan, terdapat salah pengertian terhadap suatu penghasilan, apakah penghasilan tersebut termasuk komisi penjualan atau insentif penjualan.
Secara perpajakan terutama untuk pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23), akan beda penerapan aturannya. Penghasilan yang bersifat komisi/imbalan jasa akan dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dikurangi biaya-biaya, sedangkan insentif akan dianggap sebagai hadiah yang dikenakan PPh 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto sesuai Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang diberikan karena keberhasilan menjual suatu produk seringkali bisa bermakna ganda dan dapat diakui sebagai penghasilan komisi/imbalan jasa keagenan atau insentif/hadiah.
Hal ini bergantung dua hal, pertama yakni pada kontrak yang telah disepakati, dan kedua, sifat-sifat transaksi yang terjadi antara para pihak.
Untuk lebih jelasnya, penjelasan poin kedua bisa dilihat pada gambar dibawah ini.
Sekarang bandingkan dengan bagan transaksi dibawah ini.
Gambar 2.0 Penghasilan yang dikategorikan sebagai Insentif.
Gambar-gambar diatas memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan dalam karakteristik transaksi.
Pada gambar pertama, terlihat ada jasa agen penjualan yang diberikan oleh PT B kepada PT A, dan PT A memberikan imbalan atas jasa agen tersebut. Sehingga jelas terlihat adanya jasa dan imbalan atas jasa tersebut, imbalan jasa keagenan inilah yang disamaartikan sebagai komisi jasa keagenan.
Sedangkan pada gambar kedua, pada transaksi penghasilan yang bersifat insentif, PT A tetap memberikan uang kepada PT B, meskipun tidak ada jasa yang diberikan oleh PT B kepada PT A. Maka penghasilan ini bukanlah imbalan, melainkan disebut sebagai insentif (hadiah) sesuai dengan pengertian hadiah pada PER - 11/PJ/2015.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon